Bidang Keuangan

  • Diupdate pada 11 May 2023
  • Admin Kopma
Bidang Keuangan

 No picture

Bidang Keuangan merupakan salah satu bidang yang cukup vital dalam Koperasi Mahasiswa UPN “Veteran” Yogyakarta dalam rangka pergerakan perekonomian Kopma karena seuluruh hasil dana yang diperoleh dari kegiatan Kopma diorganisir oleh Bidang Keuangan. Hasil yang dimaksud disini tidak semata-mata hanya berasal dari kegiatan usaha namun juga dari simpanan dan seluruh partisipasi anggota. Sumber dana tersebut tentunya harus dikelola secara baik agar terjadi efektivitas dan efisiensi dalam segala kegiatan Kopma baik kegiatan organisasi maupun kegiatan usaha. Roda perekonomian Kopma akan berjalan lancar saat terjadi sinergi antara banyaknya hasil yang didapatkan dari kegiatan usaha maupun organisasi dengan pengelolaan keuangan yang baik.

Bidang Keuangan mempunyai tugas utama, yaitu bertanggung jawab pengelolaan, pengalokasian, serta pengendalian terhadap keuangan koperasi Konsumen KOPMA UPN “Veteran” Yogyakarta. Pada periode ini formasi kepengurusan bidang keuangan terdiri dari 1 kepala bidang dan 4 staf. Berikut tugas dan tanggung jawab staf bidang keuangan:

  1. Staf Simpanan, bertanggung jawab dalam menghimpun dan mengelola simpanan anggota (simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela) serta melakukan penyebaran Surat Peringatan satu sampai dengan tiga kepada anggota bagi yang telat membayar simpanan wajib lima kali berturut-turut.
  2. Staf Laba Rugi, bertanggung jawab mengelola laporan usaha dari bidang usaha yang kemudian akan digunakan untuk pembuatan laporan perhitungan hasil usaha, melakukan pembayaran gaji karyawan yaitu berkoordinasi dengan bidang personalia, serta melakukan cash opname unit usaha Kopmart yang berada di Kopmart Condongcatur, koperasi penyet, dan Kopmart yang berada Di Babarsari Kampus UPN “Veteran” Yogyakarta.
  3. Staf Kas Kecil, bertanggung jawab dalam mengelola pengadaan kas kecil tiap bidang, dana sosial, dan kas pengurus.
  4. Staf Administrasi, bertanggung jawab mencatat keseluruhan transaksi keuangan yang terjadi di koperasi termasuk transaksi yang terjadi pada bidang selain bidang keuangan.

Sedangkan pengelolaan keuangan untuk Organisasi dan Event di lakukan oleh kepala bidang dibantu staf. Selain itu Kepala bidang juga berfungsi sebagai pengawas dan pihak yang mengotorisasi segala kegiatan dalam Bidang Keuangan.

 

Terdapat tiga jenis simpanan anggota antara lain:

  1. Simpanan pokok, adalah simpanan yang disertakan anggota pada awal anggota tersebut masuk menjadi anggota. Simpanan pokok ini dibayarkan satu kali sebesar Rp 15.000,00 dan dapat diambil saat keluar dari anggota Kopma UPN “Veteran” Yogyakarta.
  2. Simpanan wajib, adalah simpanan yang harus dibayar oleh anggota setiap bulan1. Simpanan wajib sebesar Rp 5.000,00 dan dapat diambil saat keluar dari anggota Kopma UPN “Veteran” Yogyakarta.
  3. Simpanan sukarela, adalah simpanan yang besarnya tidak ditentukan, dapat disetorkan dan diambil setiap saat. Simpanan ini tidak wajib disetorkan oleh anggota.