Bidang Pengembangan Sumber Daya Anggota (PSDA)

  • Diupdate pada 11 May 2023
  • Admin Kopma
Bidang Pengembangan Sumber Daya Anggota (PSDA)

 No picture

Bidang Pengembangan Sumber Daya Anggota (PSDA) mempunyai tanggungjawab seperti berikut :

  1. Melaksanakan tugas sebagaimana disebut dalam AD/ART
  2. Melaksanakan job descriptionmaupun program kerja yang ada
  3. Pembagian

a. Staff Administrasi

  • Bertanggungjawab dalam pendataan anggota
  • Pembuatan kelengkapan anggota (Buku Investasi Anggota dan Kartu Tanda Anggota)
  • Melakukan pelaporan administrasi (jumlah anggota keluar/masuk, rekapitulasi anggota aktif, pendataan keuangan PSDA, pendanaan dan kegiatan yang telah dilaksanakan)

 b. Staff Pendidikan

  • Bertanggungjawab dalam kependidikan KOPMA (Orientasi, Diksar, Dikmen, Dikjut)
  • Pembuatan atau revisi Rencana Pelaksanaan Pendidikan (RPP) KOPMA UPN “Veteran” Yogyakarta
  • Pembuatan Model pelatihan dan pendidikan KOPMA UPN “Veteran” Yogyakarta
  • Pendokumentasian dokumen pendidikan dalam bentuk softfile dan hardfile sebagai arsip PSDA

c. Staff Forum

  • Bertanggungjawab akan kinerja forum yang ada
  • Membantu Merumuskan struktur kerja forum
  • Memanajemen forum yang ada
  • Pembuatan program kerja forum
  • Evaluasikinerja forum