Bidang Administrasi dan Hubungan Masyarakat (Adminhum)

Bidang Adminhum pada periode 2025/2026 dibagi menjadi 2 sub bidang, yaitu administrasi dan humas. Dimana setiap sub bidang memiliki tugas yang berbeda dan bertanggung jawab atas kegiatan yang berbeda pula. Untuk sub bidang administrasi bertanggung jawab dalam surat menyurat, inventaris, dan penggunaan sekretariat Kopma UPN “Veteran” Yogyakarta. Sub bidang humas bertanggung jawab atas hubungan dengan pihak internal seperti birokrasi kampus maupun pihak eksternal seperti Dinas, UKM lain, FKKMI, HKMY, dan menghadiri undangan dari organisasi lain. Dalam bidang ADMINHUM periode 2025/2026 terdapat 2 sub bidang, antara lain:
- Sub Bidang Administrasi
Yaitu sub bidang yang bertanggung jawab atas keperluan surat-meyurat yang ada di KOPMA UPN “Veteran” Yogyakarta baik surat masuk maupun surat keluar. Surat yang dikeluarkan oleh sub bidang administrasi diantaranya surat keterangan aktif, surat pendelegasian, surat permohonan kepada rektorat, surat keluar anggota, dan surat lainnya. Selain itu, sub bidang ini juga melakukan arsip terhadap surat-surat KOPMA dan bertanggung jawab atas notulensi kegiatan.
- Sub Bidang Humas
Yaitu sub bidang yang bertanggung jawab atas terjalinnya komunikasi dengan pihak internal maupun eksternal KOPMA. Humas menjembatani hubungan KOPMA dengan pihak rektorat, UKM serta organisasi lain yang ada di kampus, pembina, HKMY, FKKMI, Dinas Koperasi, dan lain-lain.