Bidang Pengawas adalah bidang yang berperan memastikan seluruh kegiatan KOPMA berjalan sesuai peraturan, rencana, dan tujuan yang telah ditetapkan. Bidang ini melakukan fungsi pengawasan menyeluruh, mulai dari perencanaan program kerja hingga evaluasi dan pelaporan hasil pengawasan. Selain itu, Pengawas juga menjadi penyeimbang dan pemberi masukan strategis bagi pengurus demi menjaga transparansi dan akuntabilitas organisasi.
Pengawas

Berikut fungsi dan tugas pengawas:
1. Pembagian Tugas Kepengawasan
-
Merumuskan program kerja pengawas dan penanggung jawab program kerja.
-
Membagi tugas kepengawasan pada setiap anggota bidang.
-
Merumuskan indikator penilaian bagi tiap bidang yang diawasi.
2. Melakukan Pengawasan
-
Menjalankan fungsi pengawasan yang mencakup Inspecting, Evaluating, Controlling, Reporting, dan Advising.
-
Memberikan masukan perbaikan atas temuan hasil pengawasan.
-
Memastikan kegiatan dan laporan tiap bidang sesuai SOP.
3. Mengikuti Seluruh Rapat Pengurus
-
Hadir dalam rapat besar, rapat bidang, dan rapat inti untuk mengetahui kondisi pengurus secara langsung.
-
Mendukung kegiatan yang diadakan oleh kepengurusan KOPMA.
-
Melakukan penilaian karakter individu pengurus.
4. Mengikuti Seluruh Kegiatan Pengurus
-
Memantau jalannya acara untuk memastikan kesesuaian dengan rencana yang dibuat.
-
Memberikan dukungan terhadap kelancaran acara.
-
Melaporkan temuan jika ada ketidaksesuaian.
5. Rapat Triwulan
-
Mengadakan rapat evaluasi setiap tiga bulan sekali.
-
Menyampaikan hasil pengawasan kepada anggota dan demisioner.
-
Menyusun laporan hasil pengawasan secara resmi.
6. Audit Keuangan dan Operasional
-
Melakukan audit keuangan untuk memverifikasi kesesuaian laporan dengan kondisi nyata.
-
Mengawasi kegiatan operasional agar tidak terjadi kesalahan akibat data yang tidak sinkron.
-
Memberikan rekomendasi perbaikan atas temuan audit.